UPAYA PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN
PERDESAAN
BAB I
PENDAHULUAN
Suatu negara dapat
dikatakan makmur ketika pembangunan ekonominya berlangsung lancar. Tidak hanya
di wilayah perkotaan, pembangunan ekonomi juga selayaknya dilakukan di wilayah
pedesaan. Pembangunan nasional bisa dikatakan lancar bila mampu mencakup
tingkat yang paling bawah, yakni di pedesaan.
Hanya
saja, pembangunan nasional di Indonesia hingga saat ini masih tampak mengalami
ketimpangan. Satu wilayah terlihat lebih maju, sementara wilayah lainnya
terlihat jauh tertinggal.
Ketimpangan pembangunan ekonomi yang terjadi antara wilayah
desa dan kota ini agaknya sudah bukan rahasia lagi. Kondisi ini telah
berlangsung sejak pasca kemerdekaan di Indonesia, dan sayangnya, masih terus
berlangsung hingga sekarang.
Ada
banyak faktor penyebab ketimpangan ekonomi. Institute for Development of
Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang
belum merata ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti :
1. Ketimpangan pembangunan infrastruktur
2. Ketimpangan kualitas SDM
3. Ketimpangan sumber energi yang
terpusat (Atmojo dkk, 2017 : 127).
Dengan latar belakang masalah ini, maka terdapat tugas
penting yang diemban pemerintah, yakni untuk mengatasi masalah ketimpangan
pembangunan ini. Salah satu strateginya adalah dengan menaruh porsi yang besar
dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
Pemerintah pun telah menyadari betapa pentingnya upaya untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi pedesaan secara tepat. Pembangunan pedesaan
akan mampu mendukung suksesnya pembangunan nasional secara menyeluruh.
Konsep Pembangunan Ekonomi Pedesaan
Untuk memahami lebih lanjut tenatng konsep pembangunan
ekonomi pembangunan, alangkah lebih baiknya bila kita terlebih dahulu memahami
definisi pembangunan. Definisi pembangunan bisa dipahami sebagai suatu proses
perbaikan kondisi hidup dari seluruh populasi yang tinggal di wilayah atau
negara tertentu.
Adapun pengertian pembangunan pedesaan adalah suatu
perbaikan yang terjadi secara menyeluruh terhadap kondisi kehidupan sosial dan ekonomi
di wilayah pedesaan. Pembangunan pedesaan dilakukan sebagai upaya peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang secara bersamaan meningkatkan distribusi pendapatan di
antara penduduk desa (de Haen, 1982).
Istilah pembangunan ekonomi pedesaan seringkali diidentikkan
dengan pembangunan pertanian. Ini dikarenakan kebanyakan pedesaan, terutama
yang ada di wilayah negara-negara berkembang, mayoritas penduduknya hidup dari
sektor pertanian.
Karena
mayoritas penduduk bergantung pada sektor pertanian, ini membuat pembangunan
yang dilakukkan seringkali mengarah pada sektor pertanian. Padahal, pembangunan
pertanian tidaklah sama dengan pembangunan pedesaan. Pembangunan pedesaan
memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar pembangunan pertanian. Adapun
pembangunan pedesaan ini harus disesuaikan dengan kondisi masing –masing
wilayah. Pengertian desa juga dapat dilihat dari segi undang-undang.
Berdasarkan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, pengertian desa yakni “Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki
kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pengertian desa lainnya
juga diungkapkan oleh Adisasmita (2006, h.4) yang menyatakan bahwa pembangunan
desa merupakan keseluruhan kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa,
meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakatnya, dan dilaksanakan secara terpadu
dengan jalan pengembangan swadaya gotong-royong.
Prinsip Pembangunan Ekonomi Desa
Sudah bukan hal yang baru jika masyarakat pedesaan cenderung
lebih terbelakang dari pada masyarakat perkotaan, dalam berbagai hal. Misalnya
saja dari segi ekonomi, teknologi, pendidikan, serta politik di desa yang
cenderung lebih tertinggal dari pada di wilayah perkotaan.
Kondisi ini juga menjadi penyebab terjadinya aliran tenaga
kerja dari desa ke kota yang berlangsung secara masif. Masyarakat desa memang
sering dirundung masalah kemiskinan dan keterbelakangan. Ini sebabnya,
diperlukan adanya pembangunan ekonomi pedesaan yang bisa mengatasi berbagai
permasalah ini.
Adapun tujuan dari diadakannya pembangunan ekonomi desa
yakni untuk menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya dapat
menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan juga memiliki angka harapan hidup
yang tinggi.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, terdapat prinsip-prinsip pembangunan ekonomi
pedesaan, yang meliputi :
·
Transparansi (Keterbukaan). Harus ada transparansi dalam hal
pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal pendanaan, pemilihan kader,
pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain sebagainya.
·
Partisipasi. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh
elemen masyarakat desa.
·
Dapat Dinikmati Masyarakat. Sasaran dari pembangunan ekonomi
harus sesuai sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh keseluruhan masyarakat.
·
Dapat Dipertanggungjawabkan (Akuntabilitas). Proses
perencanaan, pelaksaan dan evaluasi yang dilakukan harus bisa
dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak terjadi penyimpangan.
·
Berkelanjutan (Sustainable). Program yang dirancang harus
dapat berlangsung secara terus menerus atau berkelanjutan, sehingga peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa berlangsung permanan, dan bukan hanya pada satu
waktu saja.
Faktor Penentu Keberhasilan Pembangunan
Suatu pembangunan bisa berhasil atau tidak bergantung pada
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam hal pembangunan ekonomi pedesaan,
beberapa faktor yang menjadi penentu keberhasilannya, meliputi :
·
Ketersediaan sumber daya alam
·
Akumulasi modal
·
Organisasi
·
Kemajuan teknologi
·
Pembagian kerja
·
Skala produksi
·
Faktor sosial
·
Faktor manusia
·
Faktor politik dan administrasi
Dimensi
pembangunan ekonomi pedesaan ini juga mencakup hal yang cukup luas, meliputi :
·
Ekonomi : produksi, produktivitas, pendapatan
·
Sosial : kesetaraan, keadilan, ketahanan pangan, pengentasan
kemiskinan
·
Manusia : pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, hak
asasi
·
Budaya : nilai budaya asli dengan nilai budaya asin,
perubahan budaya selama proses pembangunan
·
Politik : partisipasi berbagai macam kelompok sosial ekonomi
dalam pembuatan keputusan politik di berbagai level yang berbeda, perubahan
dalam struktur pemerintahan politik.
·
Teknologi : perubahan teknologi yang digunakan di dalam
masyarakat
·
Lingkungan: penggunaan sumber daya alam yang tidak merugikan
generasi sekarang maupun yang akan datang, perlindungan air, keanekaragaman
hayati, iklim.
·
Sejarah : perubahan di masa mendatang yang tergantung pada
kondisi awal atau sekarang.
Dimensi pembangunan ekonomi ini memang mencakup hal yang
sangat luas, mengingat proses dan dampaknya pun juga berlaku secara menyeluruh
dalam kehidupan masyarakat di wilayah pembangunan tersebut. Karenanya, dimensi
pembangunan ini juga harus dibangun dengan saling bersinergi satu sama lain.
Antar satu dimensi dengan lainnya harus bisa saling melengkapi,
dan saling mendukung. Hal ini akan membantu tercapainya tujuan pembangunan
ekonomi yang ditargetkan.
Implementasi Pembangunan Ekonomi Pedesaan di Indonesia
Pembangunan ekonomi pedesaan di Indonesia harus dilakukan
dengan cara yang menyeluruh, dan harus pula berpihak pada rakyat. Untuk
mewujudkannya, dibutuhkan rangkaian kebijakan, strategi, serta sistem ekonomi
yang sistematis.
Berbagai
kebijakan yang dilakukan harus berorientasi pada kepentingan rakyat, dan mampu
mendorong produktivitas rakyat, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi
masyarakatnya. Implementasi pembangunan ekonomi pedesaan ini harus disertai
peran pemerintah dalam beberapa hal.
Menurut
pemerintah Kabupaten Banjar, berikut adalah peran pemerintah seharusnya dalam
implementasi pembangunan ekonomi di pedesaan :
·
Membangun jaringan penyuluhan serta pembinaan yang sifatnya
berkelanjutan, terorganisir dan tepat sasaran.
·
Membangun lahan pertanian, perikanan, peternakan, usaha
kecil dan menengah, yang disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing.
·
Membangun dan memperbaiki saluran irigasi dengan jalan
memanfaatkan alam sekitar, tanpa harus merusak lingkungan.
·
Membangun jaringan pemasaran hasil produksi dengan jalan
memberdayakan koperasi secara mandiri dan professional.
Pembangunan ekonomi yang dilakukan dengan jalan pemberdayaan
dan pengembangan adalah langkah efektif untuk turut meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Hal ini sekaligus dapat memunculkan potensi ekonomi berbasis
masyarakat.
Untuk pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan pemerintah yang
cukup besar. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa yang kini menganut sistem desentralisasi birokrasi.
Dalam sistem desentralisasi birokrasi ini, terdapat
perubahan yang cukup baik yang ditujukan agar kebijakan-kebijakan dapat
tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran, sehingga pada akhirnya dapat
membantu mengurangi masalah-masalah yang ada.
Di Indonesia sendiri, upaya pembangunan di tingkat desa
sudah digulirkan sejak lama. Salah satu upayanya dapat dilihat dari adanya
bantuan pemerintah berupa alokasi dana desa. Dana desa ini diambil dari 10%
dana APBD, dan telah dilakukan sejak terbitnya Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014
tentang Desa.
Melalui undang-undang ini pula, pembangunan desa bisa
dilakukan dengan dana desa. Masing –masing desa harus mampu mengelola dana desa
yang diberikan dengan seefektif dan seefisien mungkin. Dana harus tepat guna
dan tepat sasaran.
Desa diberikan wewenang yang lebih luas untuk memanfaatkan
dana desa ini demi sepenuhnya kemakmuran dan kemajuan desanya. Wewenang ini
diberikan kepada masing-masing desa karena masing-masing desa tentunya memiliki
potensi yang berbeda dan kebijakannya harus disesuaikan dengan kondisi desa
masing-masing.
Pemberlakuan otonomi daerah dianggap dapat lebih efektif
untuk membangun sebuah daerah. Sebab, melalui otonomi daerah, pembangunan suatu
daerah akan dapat berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur juga bisa
lebih merata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Setelah terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa
mendapatkan kewenangan dalam mengurus urusan rumah tangganya sendiri, seperti
dalam masalah pengelolaan dana desa.
Adapun tujuan dari pemberian dana desa ini adalah agar mampu
menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur yang ada di setiap desa,
sehingga pembangunan bukan hanya dikendalikan pada tingkat kabupaten/ kota
saja.
Idealnya, dana desa diharapkan bisa membantu pemerintah desa
untuk mewujudkan kebijakan dan pembangunan infrastrukturnya. Pada akhirnya, hal
ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yang pada umumnya
dianggap masih jauh dari kata sejahtera bagi pemerintah pusat.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan adanya perhatian khusus
yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat yang tinggal di
pedesaan. Masing-masing desa yang kini memiliki otonomi sendiri diharapkan
lebih mampu dalam menghadapi masalah-masalah yang menghambat proses perubahan
masyarakat desa untuk mendukung pembangunan nasional.
Pembangunan nasional
diharapkan bisa terwujud secara merata dengan majunya pula wilayah pedesaan.
Diharapkan, dana desa mampu menciptakan bidang ekonomi berbasis masyarakat yang
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara menyeluruh di berbagai
bidang lain.
Alokasi Dana desa
Dengan adanya Undang – Undang Desa, maka desa ditempatkan
sebagai ujung tombak dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara nasional. Melalui undang-undang ini, pemerataan pembangunan nasional
juga dapat dicapai.
Desa diberikan dukungan berupa kewenangan dan sumber dana
memadai untuk dijadikan sebagai modal pengelolaan potensi yang dimiliki. Dengan
modal ini, desa diharapkan mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan
masyarakatnya sendiri.
Pemerintah Pusat menganggarkan sejumlah Dana Desa yang
nilainya cukup besar. Jumlah alokasi dana desa ini pun terus ditingkatkan
setiap tahunnya. Pada tahun 2015, Dana Desa yang dianggarkan senilai Rp 20,7
triliun. Rata-rata tiap desa mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 280 juta.
Nilai ini meningkat lebih dari dua kali lipat di tahun 2016.
Tahun 2016, Dana Desa yang dialokasikan senilai Rp 46,98 triliun, dengan
rata-rata tiap desa mendapatkan anggaran sebesar Rp 628 juta.
Dana desa kembali meningkat di tahun 2017, menjadi sebesar
Rp 60 Triliun. Rata-rata tiap desa tahun 2017 mendapatkan dana desa sebesar Rp
800 juta.
Lalu untuk Dana Desa TA 2018, kembali dialokasikan lagi
senilai sebesar Rp60 triliun, yang dibagikan kepada 74.958 desa yang tersebar
di seluruh Indonesia.
Syarat Pembangunan Ekonomi Pedesaan yang Berkesinambungan
Agar bisa mencapai target, pembangunan pedesaan harus bisa
dijalankan dengan pendekatan yang sesuai dengan sifat dan cirinya. Menurut
Syahza (2007b), pembangunan pedesaan yang ideal harus dapat mengikuti empat
upaya besar, berupa strategi pokok pembangunan pedesaan.
Keempat strategi pokok ini satu sama lain harus saling
berkaitan dan berkesinambungan. Berikut adalah empat strategi pokok pembangunan
pedesaan tersebut :
1. Memberdayakan ekonomi masyarakat
desa. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan modal dan bimbingan-bimbingan dalam
rangka pemanfaatan teknologi dan pemasaran agar dapat memampukan dan
memandirikan masyarakat desa.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia pedesaan. Kualits sumber daya manusia bertujuan agar mereka memiliki
dasar memadai dalam rangka meningkatkan dan memperkuat produktivitas dan daya
saing.
3. Pembangunan prasarana di pedesaan.
Prasarana perhubungan di wilayah pedesaan adalah kebutuhan mutlak, karena
prasarana perhubungan inilah yang dapat memacu ketertinggalan masyarakat
pedesaan.
4. Membangun kelembagaan pedesaan baik
yang bersifat formal maupun nonformal. Dengan adanya kelembagaan ini, maka
dapat tercipta pelayanan yang baik guna memacu perekonomian pedesaan seperti
lembaga keuangan (Syahza dan Suarman, 2013 : 128-129).
Permasalahan dalam pembangunan ekonomi pedesaan
Upaya pembangunan ekonomi pedesaan bukan tidak pernah menemui
kendala. Ada berbagai masalah yang seringkali muncul dalam rangka upaya
pembangunan ekonomi pedesaan, terutama di Indonesia ini. Berikut adalah
beberapa permasalahan pembangunan ekonomi pedesaan di Indonesia :
# Kendala Perencanaan
Kemampuan masyarakat secara umum dan aparat setempat, masih
belum memadai dalam melakukan perencanaan di wilayah desanya. Karenanya, hal
ini mengakibatkan perencanaan-perencanaan yang dihasilkan tidak bisa
benar-benar baik. Selain itu, kebanyakan kegiatan yang direncanakan justru
bersifat rutin, yang sebenarnya kegiatan tersebut dapat diserahkan pada dinas
dan instansi lain yang sudah ada.
# Kendala Pelaksanaan
Ketika proses pembangunan yang dilaksanakan adalah hal yang
belum pernah dilakukan, sementara kemampuan pelaksananya terbatas, maka
perencanaan tidak bisa berjalan lancar. Selain itu, apa yang dilaksanakan
terkadang tidak sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat.
# Kendala Koordinasi
Pembangunan daerah adalah proses pembangunan lintas sektoral
yang di dalamnya mencakup beragam aspek kehidupan. Oleh sebab itu, dibutuhkan
koordinasi yang baik. Sementara kemampuan koordinasi desa yang minim seringkali
menghambat suksesnya pelaksanaan pembangunan ekonomi pedesaan ini.
Kendala Monitoring dan Evaluasi
Aspek monitoring dan evaluasi terhadap suatu program
seringkali terabaikan. Padahal, monitoring dan evaluasi ketika program tengah
dilaksanakan dan ketika suatu program itu telah selesai dilaksanakan adalah hal
penting demi mengetahui sejauh mana target terlaksana.
Padahal, pengabaian terhadap fungsi ini dapat mengakibatkan
program menjadi tidak terarah. Selain itu, ketika terjadi
penyimpangan-penyimpangan serta hasil-hasil positif tidak tampak, maka hal ini
tidak bisa dideteksi.
Strategi pengembangan pembangunan ekonomi pedesaan
Dalam mewujudkan pengembangan pembangunan ekonomi pedesaan,
dapat dilakukan melalui strategi khusus. Adapun strategi pengembangan
pembangunan ekonomi pedesaan, dapat dilakukan melalui beberapa aspek berikut :
·
Strategi Pertumbuhan. Harus ada indikator yang menentukan
akan terjadinya pertumbuhan pada berbagai aspek penting di desa. Misalnya dalam
hal pertumbuhan ekonomi, pendapatan, hasil produksi, dan lainnya.
·
Strategi Kesejahteraan. Strategi kesejahteraan berarti
pembangunan harus mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Fasilitas-fasilitas yang mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat harus
semakin baik.
·
Strategi Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat. Hal ini
berarti mampu memahami kebutuhan masyarakat. Hal-hal yang dibutuhkan masyarakat
untuk mengarah pada pembangunan ekonomi positif, harus direspon secara cepat
tanggap dan tepat sasaran. Ketika terjadi suatu masalah yang muncul dalam
prosesnya, respon yang diberikan juga harus sesuai.
·
Strategi Terpadu dan Menyeluruh. Berbagai kebijakan yang
dibuat dalam rangka pembangunan ekonomi pedesaan ini akan mencakup berbagai
bidang. Namun demikian, berbagai bidang ini harus mampu saling mendukung satu
sama lain. Kebijakan dalam berbagai aspek harus terpadu dan menyeluruh.
Selain melalui strategi tersebut, dibutuhkan pula manajemen
yang baik dalam proses pembangunan desa ini. Adapun manajemen pembangunan desa
ini harus meliputi prinsip -prinsip pengelolaan pembangunan ekonomi desa,
seperti :
·
Accountable, yakni pengelolaan kegiatan harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
·
Transparant, yakni pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka
serta harus diketahui oleh masyarakat.
·
Acceptable, yakni pilihan kegiatan harus berdasarkan pada musyawarah
sehingga dapat memperoleh dukungan masyarakat.
·
Sustainable, yakni pengelolaan kegiatan harus dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan mengandalkan pada berbagai strategi dan prinsip
manajemen di atas, diharapkan pembangunan ekonomi pedesaan dapat berjalan
dengan baik. Dana desa yang dialokasikan, serta otonomi daerah yang diberikan
pada desa juga diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kemakmuran masyarakat desa.
Referensi:
1. Almasdi, Syahza dan Suarman. 2013. Strategi
Pengembangan Daerah Tertinggal dalam Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi
Pedesaan. Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14 Nomor 1, Juni 2013, hlm.
126-139.
2. Andini, Ully Hikmah, Mochamad Saleh
Soeaidy dan Ainul Hayat. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dari Desa
Tertinggal Menuju Desa Tidak Tertinggal (Studi di Desa Muktiharjo Kecamatan
Margorejo Kabupaten Pati). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No.
12, Hal. 7-11 | 7
3. Atmojo, Muhammad Eko. 2017. Efektivitas
dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi berbasis partisipasi masyarakat di
Desa Bangunjiwo. Ponorogo : Jurnal Aristo Vol. 5. No. 1. Tahun 2017.
4. Biro Analisa Anggaran dan
Pelaksanaan APBN – SETJEN DPR RI. Artikel ilmiah: Dana Desa: Alokasi Dan
Potensi Inefektivitasnya.
5. 2017. Pembangunan Ekonomi
Pedesaan. Banjar, diakses dari bpkad.banjarkab.go.id pada 17 Maret 2018.
6. Humas DPK. 2018. Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. www.djpk.kemenkeu.go.id
7. tt. Menganalisis Pembangunan
Ekonomi di Pedesaan, diakses dari staffnew.uny.ac.id, pada 16 Maret 2018.
No comments:
Post a Comment